GURU
PENGAMPU : AJENG SRI SUSANTI S.PD
Disusun Oleh : Shelly Eriana Amelia
Kelas : XII Pb
SMK CENDIKIA
PASEH
1. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian
umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama,
diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b. Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3 Lambang
Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti:
ü
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
ü
Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ü
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
ü
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
ü
Bintang dan Perisai, yang
merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
ü
Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü
Koperasi Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
ü
Warna Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
ü Terdiri
dari perkumpulan orang.
ü Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
ü Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü Berasaskan
kekeluargaan.
ü Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Keanggotaannya
bersifat sukarela.
ü Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
.2.6 Fungsi dan Peran
Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
ü Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
ü Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
2.7 Peranan Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
ü Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
ü Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
2.8 Prinsip Koperasi
ü Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela,
ü Pengelolaan
yang demokratis,
ü Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
2.9 Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang
berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
·
Asas kekeluargaa
·
o Asas
kegotongroyongan
2.10 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal
sebagai berikut :
a) Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø Jenis Koperasi
menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer adalah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi
Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari
koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.
ü Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü Koperasi Produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi
Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
2.12 Perangkat Organisasi Koperasi
Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai
perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya,
terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai
pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian
yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan
perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari
pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai
pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan
tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
2.13 Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o Modal
Sendiri
Berasal dari :
§ Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
§ Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan
dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada
paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§ Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk
cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
o Modal
pinjaman
§ Anggota
§ Koperasi lainnya dan atau anggotanya
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
2.14 Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat
pendirian koperasi
ü Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar