Rabu, 23 September 2015

makalah mini koperasi



MAKALAH LKBB ( K0PERASI )

GURU PENGAMPU : AJENG SRI SUSANTI S.PD











Disusun Oleh : Shelly Eriana Amelia
Kelas : XII Pb


SMK CENDIKIA PASEH
1. Pengertian Koperasi
a.      Pengertian Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.      Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.       Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

        2.3 Lambang Koperasi 

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
ü  Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
ü  Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ü  Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
ü  Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
ü  Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
ü  Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü  Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
ü  Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
           
2.4 Ciri-ciri Koperasi       

Beberapa ciri dari koperasi ialah :     
ü  Terdiri dari perkumpulan orang.
ü  Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.5 Unsur-unsur Koperasi

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
ü  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü  Berasaskan kekeluargaan.
ü  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Keanggotaannya bersifat sukarela.
ü  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
.2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
ü  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
ü  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
2.7 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
ü  Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
ü  Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
2.8 Prinsip Koperasi
ü  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
ü  Pengelolaan yang demokratis,
ü  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
2.9 Asas Koperasi
          Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:     
·         Asas kekeluargaa
·         o   Asas kegotongroyongan
          
2.10 Tujuan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø  Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
ü  Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü  Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
2.12 Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
2. Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
            Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
     2.13 Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o   Modal Sendiri
Berasal dari :
§  Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§  Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§  Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.

o   Modal pinjaman
§  Anggota
§  Koperasi lainnya dan atau anggotanya
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya
           
2.14 Cara Mendirikan Koperasi
a.                Syarat pendirian koperasi
ü  Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü  Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü  Berkedudukan di wilayah Indonesia;